MAKASSAR, iNews.id - Polisi akan tetap membubarkan kerumunan masyarakat di satu tempat meski di era News Normal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kebijakan tegas ini juga berlaku bagi warga yang menggelar resepsi pernikahan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, langkah ini diambil sesuai Maklumat Kapolri No 2/III/2020. Dalam aturan tersebut, warga dilarang mengadakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.
"Untuk itu segala situasi yang berpotensi akan menimbulkan penyebaran akan kita sikapi, seperti kerumunan orang, termasuk pernikahan," kata Kombes Pol Ibrahim di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (27/5/2020) kemarin.
Namun dia enggan berspekulasi terkait kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, di tengah pandemi virus corona ini. Menurutnya, polisi tetap akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mencegah penularan Covid-19.
"Semoga masyarakat memahami akan situasi yang ada sekarang, sehingga dapat menyikapi berbagai kebijakan dengan tepat. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona," ujarnya.
Sebelumnya Pj Wali Kota Yusran Jusuf membolehkan warga menggelar kembali hajatan pernikahan, seiring dengan berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan era New Normal di Kota Makassar.
Kebijakan ini disoroti oleh banyak pihak, termasuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Pj Wali Kota Yusran dinilai membuat kebijakan serampangan yang malah dapat memicu penyebaran Covid-19 kian meluas.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait