MAKASSAR, iNews.id - Kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, dikritik oleh sejumlah pihak. Dia mengizinkan warga menggelar hajatan pernikahan di tengah pandemi virus corona.
Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan anjuran pemerintah sebelumnya, bahkan warga diimbau untuk menggelar silaturahmi lebaran secara virtual atau tidak bertemu langsung secara pisik.
"Harusnya Pj Walkot ini banyak bekerja dan diam tidak mengeluarkan komentar yang bisa membuat masyarakat resah dan bingung," kata salah satu pengacara senior, Yusuf Gunco, di Kota Makassar, Sulsel, Senin (25/5/2020).
Menurut Yugo, sapaan akrabnya mengatakan, kebijakan tersebut justru sangat berbahaya karena dapat memicu penyebaran virus corona. Sebab membiarkan warga berkumpul di satu tempat dalam jumlah besar dan waktu cukup lama.
Yugo pun mewanti-wanti Pj Wali Kota, untuk tidak coba-coba membuka ruang melaksanakan resepsi pernikahan. Apalagi budaya masyarakat Bugis-Makassar tiap menggelar hajatan pernikahan, pasti ramai didatangi tamu.
“Kalau memang ini Pj tetap ngotot membolehkan resepsi pernikahan, saya akan menggandeng pengacara lainnya untuk mengajukan class action mengugat kebijakan demi kemanusian. Ini berbahaya," ujarnya.
Sebelumnya Pj Wali Kota Yusran Jusuf menyebut warga sudah bisa menggelar resepsi pernikahan dengan berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun pelaksana kegiatan harus membatasi jumlah undangan dan menerapkan protokol kesehatan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait