Dia mengatakan semua tudingan itu tidak mendasar. Pelaporan dilakukan agar mereka dapat membuktikan apa yang telah dituduhkan.
"Jelas sekali dia bilang menuduh dan terlibat, ini kan kelihatan tendensius dan ada yang suruh. Kita hargai itu pendapat, tapi buktikan secara hukum," ujarnya.
Kuasa hukum Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Benny Iskandar mengatakan, laporan kasus ini disampaikan ke Polrestabes Makassar.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga pencemaran nama baik.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait