Video yang memperlihatkan tukang parkir menganiaya karyawan mal di Makassar. (Foto: tangkapan layar)

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, dia (pelaku) dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. 

Sementara itu, korban AB mengatakan, awalnya dia dan pacar pelaku satu jalur di parkiran mal. Kemudian pelaku menuduh dirinya mengikuti pacarnya. 

"Saya dengan perempuan itu satu jalur, dan sama cowoknya ditanya kenapa ikuti pacarnya," ungkapnya.

Setelah itu, korban dan pacar pelaku keluar bersama dari parkiran. Namun, tiba-tiba dia langsung dipukul pelaku hingga babak belur.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network