Para terduga pelaku perundungungan siswi di Makassar saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Leo M Nur)

Menurutnya, polisi belum menetapkan tersangka karena masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku di lokasi.

Akibat perundungan tersebut, pelaku  utama terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp72 juta. Sementara rekan pelaku yang membiarkan penganiayaan dan memprovokasi dijerat Pasal   76 C dengan ancaman hukuman serupa .


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network