"Kami sedang menyelidiki video viral ini," kata Kompol Erwin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (3/6/2021).
Namun memang belum bisa ada tindakan atau sanksi terhadap para pesepeda. Sebab tilang hanya dapat diberikan kepada pelanggar kendaraan bermesin roda dua atau lebih.
"Untuk kendaraan sepeda yang menggunakan tenaga manusia tentunya kita harus bicarakan dengan instansi terkait," ujarnya.
Tapi Polda Sulsel tetap akan mengkaji aturan bagi bersepeda di jalan raya dengan melibatkan stakeholder terkait, semisal dinas perhubungan dan instansi lainnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait