Pengkor mengaku beraksi menyerang korban dengan busur bersama lima rekannya. Penyerangan dengan busur itu bermotif dendam. Dia dan kelima rekannya menyerang korban yang sedang nongkrong di tepi jalan.
"Pelaku melancarkan aksinya bersama lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mukhamad Ngajib dalam keterangan pers, Minggu (17/9/2023).
Polisi mengamankan dua ketapel dan enam anak panah yang digunakan kelompok ini untuk membusur korban.
Pengkor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan ditahan di Polrestabes Makassar. Polisi masih memburu lima rekannya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait