Video yang memperlihatkan seorang pria mengonsumsi sabu viral di media sosial hingga akhirnya ditangkap polisi. (Foto: tangakapn layar/iNews)

Namun, setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti sabu seberat satu gram yang terbungkus dalam dua saset kecil," katanya, Selasa (8/11/2022).

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Pinrang.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 tentang penyalagunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network