PINRANG, iNews.id - Seorang pemuda di Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah videonya mengonsumsi narkotika jenis sabu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak terlihat terduga pelaku sedang mengonsumsi sabu.
Setelah videonya viral, polisi langsung memburu pelaku hingga akirnya ia ditangkap.
Kasat Res Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin mengatakan, video yang beredar tersebut merupakan video lama yang direkam oleh pelaku.
Namun, setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti sabu seberat satu gram yang terbungkus dalam dua saset kecil," katanya, Selasa (8/11/2022).
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Pinrang.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 tentang penyalagunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait