Tangkapan layar mahasiswa banting polisi saat demo ricuh menolak Tapera di Kota Makassar. (Foto: iNews/Leo Muhammad Nur)

"Masih ada lagi dua dalam pengejaran. Mereka sebagai penggerak aksi itu,” katanya.

Atas perbuatannya, para pengunjuk rasa ini dijerat Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Khusus mahasiswa yang mengakibatkan Bripka Sulaiman terbanting hingga kepala bocor, dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 214 KUHP melawan petugas.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network