"Masih ada lagi dua dalam pengejaran. Mereka sebagai penggerak aksi itu,” katanya.
Atas perbuatannya, para pengunjuk rasa ini dijerat Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Khusus mahasiswa yang mengakibatkan Bripka Sulaiman terbanting hingga kepala bocor, dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 214 KUHP melawan petugas.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait