"Setelah menangkap para terduga pelaku, polisi juga kini telah menyita barang bukti HP milik korban yang dibegal," kata Alimuddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan pengerusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait