Kuasa hukum Mardani, Syafrin memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan tersangka di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021). (Foto: iNews/Andi Deri Sunggu)

Sebelumnya Bupati Adnan Purichta Ichsan telah mencopot status MR sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa. Keputusan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat bahwa yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN.

"Atas dasar itu yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ujarnya.

Sementara ini Pemerintah Kabupaten Gowa masih meninjau status kepegawaian MR. Namun untuk mengambil langkah selanjutnya, harus melihat proses hukum di Mapolres Gowa.

Jika proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan tetap (inkracht), akan dilihat masa hukumannya. Hal ini mengacu PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network