LUWU, iNews.id – Seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), disekap pacarnya di lemari pakaian usai melakukan aborsi. Perempuan itu disekap sang pacar untuk menghilangkan jejak setelah aborsi.
Saat ini, mahasiswi berinisial SA (19) sekaligu ibu janin bayi, dan pacarnya berisial AR (24), telah ditangkap polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aborsi dan membuang janinnya.
Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, SA diamankan lantaran nekat menggugurkan kandungan dibantu kekasihnya AR. Mereka kemudian membuang janin hasil hubungan mereka ke dalam selokan pengairan persawahan di Desa Tombang, Kecamatan Walendrang, Kabupaten Luwu, Sulsel.
“Ibu bayi yang masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Palopo ini sempat disekap oleh pacarnya berinisial AR (24) di dalam lemari pakaian usai aborsi,” kata Kapolsek Walenrang saat pemaparan kasus, Senin (27/1/2020).
BACA JUGA:
Banjir di Palopo, Asrama TNI Terendam hingga 1 Meter
Niat Cari Mangga, Emak-emak di Bone Temukan Bayi Terbungkus Plastik
Menurut Kapolsek, penyekapan dilakukan untuk menghilangkan jejak dari pengejaran petugas dan warga sekitar. Selain kedua orang tuanya bayi malang itu, polisi juga menangkap dukun yang turut terlibat membantu proses aborsi.
Sementara pasangan kekasih itu mengaku nekat melakukan aborsi lantaran didesak oleh orang tua AR. Dia merasa malu menanggung perbuatan putranya.
Atas perbuatannya, pelaku AR dan SA dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 308 KUHP dan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata AKP Rafli Kapolsek Walenrang.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait