Enam orang petani diamankan karena terlibat peredaran sabu 3,6 kg. (Foto: Antara)

Hasil interogasi, DL mengungkapkan barang haram tersebut merupakan milik ZN dan diberi upah Rp3 juta per kilogram.  DL memperoleh narkotika itu dari HT.

DL juga telah menyerahkan sebanyak 30 bal narkoba kepada TM (DPO) sesuai perintah ZN.  Dari hasil interogasi ZN, narkoba tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial AC di Nunukan, Kalimantan Utara melalui perantara DW.

"Pada Desember 2021, ZN memesan satu kilogram sabu-sabu kepada DW. Namun sebelum barang dikirim, uang harus ditransfer sesuai kesepakatan. Barang lalu dibawa kurir menggunakan kapal feri dan menyerahkannya di Pelabuhan Pare-pare diterima LG. Pada 15 Februari 2021, ZN kembali memesan barang tersebut," ujarnya Joni.

Selain itu, ZN juga mengakui masih memiliki sisa barang sabu-sabu seberat 3 kg dan disimpan di kandang atau milik RS. 
Petugas pun menangkap dan menggeledah rumah RS. 

"RS mengaku tidak mengetahui bungkusan plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu lalu dibawa pulang ke rumahnya dan baru tahu setelah ZN tertangkap. Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Joni. 


Editor : Dita Angga Rusiana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network