MAKASSAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,6 kg. Sebanyak enam orang tersangka diamankan di Kabupaten Pinrang.
Penam pelaku tersebut diketahui berprofesi sebagai petani berdomisili di Pinrang masing-masing berinisial ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37), dan RS (43).
"Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan pengembangan dari salah seorang tersangka yang sebelumnya ditangkap," ujar Kepala BNN Provinsi Sulsel Brigjen Pol Drs.Ghiri Prawijaya di sela rangkaian peringatan HUT ke-20 BNN, di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal Makassar, Selasa, (22/3/2022).
Kabid Berantas BNN Provinsi Sulsel Kombes Pol Joni Triharto saat rilis kasus mengatakan pengungkapan itu berawal informasi bahwa ada transaksi narkoba sabu-sabu di Jalan Tandrosaddang, Kecamatan Tiroang, Pinrang pada 25 Februari 2022.
Tim gabungan BNN Provinsi Sulsel bersama petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan KPPBC TMP C Parepare menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemantauan kendaraan yang berada di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 22.23 WITA, setelah memastikan ada transaksi, tim gabungan melakukan penangkapan sekaligus menggeledah rumah DL dan mengamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu.
Hasil interogasi, DL mengungkapkan barang haram tersebut merupakan milik ZN dan diberi upah Rp3 juta per kilogram. DL memperoleh narkotika itu dari HT.
DL juga telah menyerahkan sebanyak 30 bal narkoba kepada TM (DPO) sesuai perintah ZN. Dari hasil interogasi ZN, narkoba tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial AC di Nunukan, Kalimantan Utara melalui perantara DW.
"Pada Desember 2021, ZN memesan satu kilogram sabu-sabu kepada DW. Namun sebelum barang dikirim, uang harus ditransfer sesuai kesepakatan. Barang lalu dibawa kurir menggunakan kapal feri dan menyerahkannya di Pelabuhan Pare-pare diterima LG. Pada 15 Februari 2021, ZN kembali memesan barang tersebut," ujarnya Joni.
Selain itu, ZN juga mengakui masih memiliki sisa barang sabu-sabu seberat 3 kg dan disimpan di kandang atau milik RS.
Petugas pun menangkap dan menggeledah rumah RS.
"RS mengaku tidak mengetahui bungkusan plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu lalu dibawa pulang ke rumahnya dan baru tahu setelah ZN tertangkap. Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Joni.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait