Masyarakat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Enrekang memprotes larangan pesta pernikahan. (Foto: SINDOnews/Aris Bafauzi)

Dia menjelaskan, salah satu pertimbangan dikeluarkannya maklumat karena adanya sejumlah kasus positif Covid-19 dari klaster pernikahan. Kondisi tersebut berimbas pada naiknya kasus positif yang pada 17 Maret lalu sebanyak 29 orang.

"Kami tegaskan keinginan ini demi kebaikan kita semua, dan semua itu atas permintaan Tim Satgas Covid-19 Enrekang. Tetap kita akan evaluasi ke depan, jadi maklumat bersama ini bisa berubah sewaktu-waktu," katanya.

Kapolres juga sempat meminta anggotanya menghentikan aksi unjuk rasa, karena melakukan aksi bakar ban di jalan yang dianggap mengganggu pengguna jalan.

"Silahkan berunjuk rasa, itu hak semua orang untuk sampaikan pendapat. Tapi jangan coba ganggu arus lalu lintas apalagi bakar ban," pungkas Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network