ENREKANG, iNews.id - Aliansi Masyarakat Enrekang Menggugat (AMEM) melakukan aksi demonstrasi di depan Fedung DPRD Enrekang, Senin (22/3/2021). Aksi ini menolak maklumat yang melarang masyarakat menggelar hajatan, seperti pernikahan dan berlaku mulai 15 Maret.
Massa meminta maklumat bersama tersebut dicabut sebab Enrekang bukan zona merah Covid-19.
"Maklumat ini justru akan merugikan masyarakat. Kenapa mesti dilarang, bukannya Enrekang bukan zona merah. Dan terlihat hanya acara tertentu yang dilarang, jika ingin tegas semua acara mesti dilarang," kata salah satu perwakilan AMEM, Senin (22/3/2021).
Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menegaskan maklumat tersebut dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi bersama Satgas Covid-19 Enrekang, Pemkab Enrekang dan seluruh unsur Forkopimda.
"Maklumat ini bukanlah keputusan sepihak atau kepentingan perseorangan, tapi kepentingan seluruh masyarakat Enrekang demi mencegah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat," ujar Kapolres.
Dia menjelaskan, salah satu pertimbangan dikeluarkannya maklumat karena adanya sejumlah kasus positif Covid-19 dari klaster pernikahan. Kondisi tersebut berimbas pada naiknya kasus positif yang pada 17 Maret lalu sebanyak 29 orang.
"Kami tegaskan keinginan ini demi kebaikan kita semua, dan semua itu atas permintaan Tim Satgas Covid-19 Enrekang. Tetap kita akan evaluasi ke depan, jadi maklumat bersama ini bisa berubah sewaktu-waktu," katanya.
Kapolres juga sempat meminta anggotanya menghentikan aksi unjuk rasa, karena melakukan aksi bakar ban di jalan yang dianggap mengganggu pengguna jalan.
"Silahkan berunjuk rasa, itu hak semua orang untuk sampaikan pendapat. Tapi jangan coba ganggu arus lalu lintas apalagi bakar ban," pungkas Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait