MAKASSAR, iNews.id - Tukang parkir yang menganiaya karyawan mal berinisial AB (19), di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Pelaku yakni berinisial (20).
Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.
"pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Kantisang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sabtu (10/12/2022) malam," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Nurtjahyana.
Motif penganiayaan
Dia mengatakan, motif pelaku menganiaya korban karena cemburu terhadap korban lantaran tidak terima kekasihnya telah diganggu.
Akibat penganiayaan itu, kata dia, korban mengalami luka di bagian dada dan kepala.
"Pelaku ini berprofesi sebagai tukang parkir di sebuah mal, dan korban bekerja di mal tersebut sebagai karyawan," ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, dia (pelaku) dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait