Tokoh dan warga di Enrekang protes penyertaan dokter Andiany. (Foto: Antara).

"Pendapat dr Andiany telah mencederai profesi kedokteran dan berpotensi menyesatkan masyarakat, apalagi saat ini protokol kesehatan dan vaksinasi merupakan upaya bersama dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19," kata KH Amir, Minggu (5/9/2021).

Dia menilai perlunya proses hukum sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Sebab pernyataan dokter tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh terhadap informasi-informasi yang tidak benar, terutama berkaitan Covid-19," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network