"Pendapat dr Andiany telah mencederai profesi kedokteran dan berpotensi menyesatkan masyarakat, apalagi saat ini protokol kesehatan dan vaksinasi merupakan upaya bersama dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19," kata KH Amir, Minggu (5/9/2021).
Dia menilai perlunya proses hukum sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Sebab pernyataan dokter tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh terhadap informasi-informasi yang tidak benar, terutama berkaitan Covid-19," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait