Menurut Sutomo, modus jaringan ini dengan menyebarkan aplikasi itu ke media sosial WhatsApp.
Bila korban melihat link pesan tersebut dan membukanya, maka otomatis akan mengunduh (download) masuk ke sistem perbankan yang berada di telepon seluler.
Korban jaringan ini di Sulsel menurutnya telah ada yang melapor ke polisi, berjumlah dua orang. Mereka mengalami kerugian hingga puluhan juta.
"Modus operandi dari kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses. Kami terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan-jaringannya," kata Sutomo.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait