MAKASSAR, iNews.id - Tim Cyber Mabes Polri menangkap pelaku penipuan dengan modus aplikasi undangan pernikahan digital. Aplikasi tersebut bila dibuka akan menguras isi rekening tabungan korban.
Pelaku yang ditangkap adalah seorang mahasiswa inisial AI (20) asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia yang pembuat aplikasi tersebut dan memperjualbelikan ke pembelinya di media sosial.
"Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korban," kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu (1/2/2023) malam.
Sutomo mengatakan, oleh pembelinya, aplikasi itu digunakan untuk melakukan penipuan yang menimbulkan banyak korban di sejumlah daerah.
"Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya," kata Sutomo.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait