Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan besi kunci roda mobil dan batu besar yang digunakan untuk menganiaya korban. Mereka semuanya dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara korban tewas bernama Muhammad Akbar Abadi telah dimakamkan keluarga di Tempat Permakaman Umum (TPU) Sudiang Makassar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait