Keempat pelaku pengeroyokan sampai tewas di Makassar saat diamankan di Polsek Biringkanaya. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan besi kunci roda mobil dan batu besar yang digunakan untuk menganiaya korban. Mereka semuanya dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara korban tewas bernama Muhammad Akbar Abadi telah dimakamkan keluarga di Tempat Permakaman Umum (TPU) Sudiang Makassar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network