Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Jumiati. (Foto: Ist)

Peran masing-masing pelaku yakni Z suami korban sebagai otak dari pembunuhan sadis tersebut. Sementara S mengantar korban ke tempat kejadian perkara (TKP) dan T sebagai eksekutor.

"Pelaku Z dan S sudah ditangkap, sedangkan T masih diburu," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network