Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi saat ekspos kasus video mesum yang viral dengan tersangka berinisial YP (22).(Foto: Humas Polri)

Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal menambahkan, modus tersangka merekam dan menyebarkan video mesum berlatar belakang pemerasan.

Awaknya dia mengancam korban dengan meminta uang minimal Rp1,5 juta sampai batas waktu tertentu. Jika tidak terpenuhi, video mesumnya akan disebar ke media sosial.

"Permintaan pelaku tidak dipenuhi korban. Lalu pelaku meminta untuk dilayani namun korban menolak sehingga dia menyebarkan video ke media sosial. Kami juga menyimpulkan ada unsur pemerasan,” kata Syamsul.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network