Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal menambahkan, modus tersangka merekam dan menyebarkan video mesum berlatar belakang pemerasan.
Awaknya dia mengancam korban dengan meminta uang minimal Rp1,5 juta sampai batas waktu tertentu. Jika tidak terpenuhi, video mesumnya akan disebar ke media sosial.
"Permintaan pelaku tidak dipenuhi korban. Lalu pelaku meminta untuk dilayani namun korban menolak sehingga dia menyebarkan video ke media sosial. Kami juga menyimpulkan ada unsur pemerasan,” kata Syamsul.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait