Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi saat ekspos kasus video mesum yang viral dengan tersangka berinisial YP (22).(Foto: Humas Polri)

TANA TORAJA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus video mesum yang viral di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Penyebar video telah ditetapkan sebagai tersangka dan bermotif unsur pemerasan.

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi pelaku penyebar video mesum yakni pemuda berinisial YP (22). Dia merupakan warga asal Dusun Tanete, Kelurahan Palipu, Kecamatan Mengkedek, Tana Toraja.

“Jadi setelah serangkaian pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup, YP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 milar," ujar Juara, Jumat (21/1/2022).

Lokasi video ini yakni di objek wisata Kondoran, Kecamatan Mengkendek. Tersangka merekam dengan menggunakan ponsel miliknya.

Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal menambahkan, modus tersangka merekam dan menyebarkan video mesum berlatar belakang pemerasan.

Awaknya dia mengancam korban dengan meminta uang minimal Rp1,5 juta sampai batas waktu tertentu. Jika tidak terpenuhi, video mesumnya akan disebar ke media sosial.

"Permintaan pelaku tidak dipenuhi korban. Lalu pelaku meminta untuk dilayani namun korban menolak sehingga dia menyebarkan video ke media sosial. Kami juga menyimpulkan ada unsur pemerasan,” kata Syamsul.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network