Paman yang menganiaya bocah perempuan secara brutal hingga viral di medsos saat diperiksa penyidik Polres Bulukumba. (Foto: iNews/Dirman Anwar)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui, video viral ini direkam sepupu korban lalu dibagikan ke grup sekolah hingga viral di medsos. Kondisi korban kini masih mengalami trauma dengan luka lebam di bagian kepala, punggung dan kaki serta telah menjalani visum. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network