Paman yang menganiaya bocah perempuan secara brutal hingga viral di medsos saat diperiksa penyidik Polres Bulukumba. (Foto: iNews/Dirman Anwar)

BULUKUMBA, iNews.id - Polisi bergerak cepat menangkap pria yang viral menganiaya bocah perempuan secara brutal di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku bukan ayah korban melainkan sang paman.

Mengejutkannya, pelaku berinisial F (44) mengaku menganiaya keponakannya bocah SD berusia 10 tahun untuk memberikan efek jera, sekaligus memberikan pembinaan sesuai suruhan ibu kandung korban. Sebab korban diduga telah mengambil uang neneknya.

Maksud ibu korban atau adik pelaku yakni memberi pembinaan kepada anaknya. Sebab ketika itu sang ibu sedang tidak ada adi rumah. Namun pelaku justru menganiaya korban secara brutal hingga luka memar di sekujur tubuh. Bahkan tangan korban sempat coba dibakar menggunakan korek api gas.  

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku F yang menganiaya bocah perempuan kini sudah diamankan tanpa perlawanan. Pelaku ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku ini paman korban, Dia beralasan menganiaya korban untuk memberikan efek jera agar tidak lagi mengambil uang neneknya," ujar Aris, Rabu (11/9/2024).

Pelaku juga mengaku sebelumnya ibu korban memintanya untuk membina keponakannya tersebut. Namun dibina secara lisan bukan dipukuli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui, video viral ini direkam sepupu korban lalu dibagikan ke grup sekolah hingga viral di medsos. Kondisi korban kini masih mengalami trauma dengan luka lebam di bagian kepala, punggung dan kaki serta telah menjalani visum. 


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network