Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol. (Foto: iNews/M Nur Bone)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 hingga 20 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

Sebelumnya penemuan mayat korban menggemparkan warga Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar. Korban ditemukan tewas dalam kondisi sudah hampir membusuk.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network