Menurutnya, pelaku mendangi korban yang saat itu tidur bersama rekan-rekannya. Pada kesempatan itu, terjadi penganiayaan terhadap korban.
"Malam dia hubungi adiknya (Dirja/juniornya) supaya merapat tapi tidak mau. Nanti ki habis sahur dia (Dirja) balas. Habis itu dia tidur barengan sama beberapa orang temannya kemudian dia terbangun langsung ada pemukulan yang tidak wajar di perut samping, itu kan rawan tulang rusuk," ucapnya.
Peristiwa penganiayaan maut itu terjadi di asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu (22/2/2026), pukul 06.30 Wita. Korban diduga dianiaya setelah dituduh tidak loyal karena tidak menghadap saat dipanggil oleh pelaku.
Bripda Pirman dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan terkait penganiayaan maut Bripda Dirja Pratama.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait