Bripda Pirman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait penganiayaan terhadap juniornya hingga tewas, Bripda Dirja Pratama. (Foto: iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Bripda Pirman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Bripda Pirman dinilai sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap juniornya hingga tewas, Bripda Dirja Pratama

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar. 

"Hasil penyelidikan kita ternyata ada satu orang sebagai pelaku utama dan memang dia satu-satu yang memukul di fakta persidangan, tapi yang awal pengakuannya hanya sekali mukul di perut sekali mukul di bagian wajah sekali, ternyata di fakta persidangan kita dapat ada beberapa kali," ujar  Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy usai persidangan, Senin (2/3/2026). 

Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, korban mengalami pukulan di bagian perut dan wajah yang menyebabkan luka memar serta luka robek di tubuhnya. 

"Itu kita sesuaikan dari hasil visum yang terdapat ada beberapa bekas luka memar dan luka robek di bagian tubuhnya sehingga kita lihat ada kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan terduga pelanggar walaupun awalnya dia tidak mengakui, namun kita kroscek dengan saksi orang yang berada di TKP," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network