Polisi menangkap pelaku pelemparan bom molotov di asrama Makassar. (Foto: Muhammad Nur Bone/iNews)

Saat melakukan balas aksi dendam dengan menggunakan bom molotov, kata dia, ternyata yang mereka bom salah sasaran hingga membuat seorang mahasiswi berinisail FI yang ada di asrama itu terluka dan melapor ke polisi.

"Sampai saat ini kami sudah mengamankan empat orang pelaku dan satu orang DPO sehubungan dengan terjadinya bom molotov tersebut," ujarnya.

Selain menangkap para pelaku, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu botol bensin atau pertamax, dua unit motor, kemudian satu buah tas dan satu buah handphone milik tersangka yang ada di TKP.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network