Bripda Pirman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait penganiayaan terhadap juniornya hingga tewas, Bripda Dirja Pratama. (Foto: iNews).

Peristiwa penganiayaan maut itu terjadi di asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu (22/2/2026), pukul 06.30 Wita. Korban diduga dianiaya setelah dituduh tidak loyal karena tidak menghadap saat dipanggil oleh pelaku.

Bripda Pirman dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan terkait penganiayaan maut Bripda Dirja Pratama. 

"Nah dari fakta yang didapat kami di Komisi memutuskan untuk memberikan sanksi etik yang tadi kami bacakan, yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela untuk sanksi adminstratif kita kenakan PTDH karena menghilangkan nyawa rekannya," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network