Momen Haru Bilqis Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tua Setelah Diculik. (Foto: iNews)

Kapolda menegaskan Bilqis kini dalam pengawasan medis dan psikologis.

“Kami pastikan korban dalam kondisi aman dan mendapat pendampingan berkelanjutan bersama Pemkot Makassar,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network