Momen Haru Bilqis Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tua Setelah Diculik. (Foto: iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa balita Bilqis (4) warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya terungkap. Polisi mengungkap jaringan pelaku yang memperjualbelikan korban lintas provinsi hingga ke Jambi dengan nilai mencapai Rp80 juta.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, korban ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah dilakukan pengejaran lintas wilayah oleh tim gabungan Polda Sulsel, Polda Jambi, Polres Kerinci dan Polres Merangin.

“Begitu laporan hilang masuk, saya perintahkan pengejaran tanpa batas. Pelaku dan korban harus ditemukan, tidak ada alasan pulang sebelum ditangkap,” ujar Djuhandhani dikutip dari iNews Celebes, Senin (10/11/2025).

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda.

1. SY (30), warga Makassar, pelaku awal penculikan yang menjual korban seharga Rp3 juta.

2. NH (29), warga Sukoharjo, perantara yang menjual korban ke Jambi seharga Rp30 juta.

3. MA (42) dan AS (36) pasangan asal Merangin, Jambi, yang menjual kembali korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp80 juta.

4. AS (36) pasangan asal Merangin, Jambi, yang menjual kembali korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp80 juta.

Penyidik mengungkap, NH mengaku sudah tiga kali terlibat praktik adopsi ilegal, sementara MA dan AS diduga pernah menjual sembilan bayi dan satu anak lewat media sosial.

Kapolda menegaskan Bilqis kini dalam pengawasan medis dan psikologis.

“Kami pastikan korban dalam kondisi aman dan mendapat pendampingan berkelanjutan bersama Pemkot Makassar,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network