Kedua pelaku pembacokan saat diamankan di Polresta Kendari. (Foto : iNews/Febriyono Tamenk)

Saat penangkapan, salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan. Dari tangan mereka disita sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

"Kedua pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polresta Kendari," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network