Saat penangkapan, salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan. Dari tangan mereka disita sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
"Kedua pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polresta Kendari," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait