Kedua pelaku pembacokan saat diamankan di Polresta Kendari. (Foto : iNews/Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNews.id - Dua pemuda mabuk menebas kepala pengendara motor menggunakan parang di Jalan Poros Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku lalu meninggalkan korban yang terluka di pinggir jalan dalam kondisi bersimbah darah.

Masyarakat sekitar yang menemukan korban lalu membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya polisi yang menerima informasi melakukan penyelidikan hingga mengungkap identitas kedua pelaku.

Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa mengatakan, hasil penyelidikan selama sepekan, kedua pelaku akhirnya ditangkap. Identitas mereka yakni berinisial MF dan SP.

"Motif penganiayaan hanya masalah sepele. Pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras tersinggung atau tidak terima korban menyalip motornya saat berkendara," ujarnya, Sabtu (29/10/2022).

Saat penangkapan, salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan. Dari tangan mereka disita sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

"Kedua pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polresta Kendari," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network