Kejari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan tiga dokter dari RSUD Syekh Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi dana JKN. (Foto: Bugma).

Proses pemindahan ke Rutan Kelas 1A Makassar berlangsung haru, disertai tangis keluarga dan rekan sejawat dari rumah sakit.

Sebelumnya, penyidik Kejari Gowa telah menggeledah RSUD Syekh Yusuf pada 19 September 2023. Dalam operasi selama tiga jam tersebut, tim menyita ratusan dokumen aliran dana JKN, laptop, komputer hingga buku rekening pribadi milik pegawai rumah sakit.

“Tim penyidik juga telah memeriksa 56 saksi sejak penyelidikan kasus ini berlangsung,” katanya.

Saat ini ketiga dokter tersebut ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar. Kejari Gowa masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network