GOWA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan tiga dokter dari RSUD Syekh Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dua di antaranya merupakan direktur aktif dan mantan direktur rumah sakit milik pemerintah.
Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp3,3 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Gowa menerima laporan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulawesi Selatan.
Ketiga tersangka, yaitu Dr. Salahuddin (Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018), Dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD saat ini) dan Dr. Suryadi (pegawai pengelola dana JKN)
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025), ketiganya langsung dibawa menuju mobil tahanan. "Tersangka dilanjutkan juga mulai hari ini ketiga orang tersebut kami tahan di Rutan Kelas IA Makassar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, M. Ihsan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait