MAKASSAR, iNews.id – Polda Sulawesi Selatan (Susel) kembali menetapkan 11 tersangka dalam kasus demonstrasi rusuh pada Jumat (29/8/2025) di Makassar. Dengan penambahan ini, total tersangka kini berjumlah 40 orang.
Mereka ditahan di Polda Sulsel dan Tahti Polrestabes Makassar. Para tersangka dinilai memiliki peran berbeda dalam empat kasus yang diselidiki. Peran mereka mulai dari pengrusakan, pembakaran, penjarahan barang milik negara hingga penganiayaan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, mendatangi ruang tahanan Polres Sulsel.
Kunjungan ini untuk melihat langsung kondisi para tahanan dan memastikan proses hukum berjalan adil sesuai peraturan perundang-undangan.
"Selama proses berlangsung kami harus memastikan bahwa penegakan hukum kita dilakukan dengan benar," ujar Yusril.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kemudian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman 12–15 tahun, atau penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan.
"26 di Poltabes dan yang 14 ada di sini (Polda Sulsel)," kata Kombes Didik.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait