Ilustrasi polisi tangkap pelaku pencurian ponsel (Agung Sulistyo/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial HR (52) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia ditangkap karena nekat mencuri dua ponsel di depot air minum.

Kanit Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad Hajar mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Kesejahterah Timur, Tamalanrea Kota Makassar.

Ahmad menambahkan, korban bernama Mila warga Jalan Tamalate 2, Kelurahan Mappala, Kota Makassar. Dia melapor pada tanggal 29 Mei lalu karena ponselnya hilang dicuri orang.

"Dia ditangkap setelah kami mendapat laporan dari korban," kata Ahmad Hajar, Sabtu (5/6/2021).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network