Identitas pengemudi mobil ini diketahui mahasiswa berinisial MSA. Saat diperiksa, dia mengaku tancap gas lantaran panik saat melihat razia yang digelar polisi bersama Samsat Gowa.
"Saat ini sopir serta mobil telah diamankan petugas dan masih diperiksa," ujar Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhly, Selasa (23/8/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 212 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait