Dua pelaku pencuri tiga ekor sapi milik warga saat digiring petugas ke dalam sel Mapolres Takalar. (Foto: Bugma/iNews)

Rencananya, kata dia, tiga ekor sapi itu akan dijual di daerah Kabupaten Gowa dengan harga Rp15 juta.
   
"Karena ini barang hidup, jadi untuk barang buktinya saat ini masih dititipkan ke pemiliknya," ungkapnya. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Takalar.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," tegasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network