Dia mengatakan, alasan JPU menuntut sembilan tahun terdakwa AD karena dia menyesali dan mengakui perbuatannya terhadap korban.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah menambahkan, alasan JPU melakukan banding bukan masalah hukuman, tapi ketidak samaan pasal.
"Jadi kami membuktikan Pasal 340 sementara hakim Pasal 80. Alasan kami banding ketidaksamaan pasal yang terbukti. Jadi bukan lama hukumannya tapi penerapan pasal yang dibuktikan hakim," ungkapnya.
Sementara satu tersangka lain yang berperan membantu terdakwa AD yakni tersangka FS (18) berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Makassar kepada Kejari Makassar. Selanjutnya menunggu jadwal pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Editor : Candra Setia Budi
terdakwa penculikan penculikan dan pembunuhan anak di makassar divonis 10 tahun penjara jaksa banding
Artikel Terkait