Terdakwa penculikan dan pembunuhan anak di Makassar, berinisial AD (14) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. (Foto:Ilustrasi penjara/Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Terdakwa penculikan dan pembunuhan anak di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AD (14) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.

Dalam kasus ini, terdakwa AD yang merupakan pelaku utama dijerat hakim dengan Pasal 80 terkait Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

Dakwaan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Rencana dan Pasal 338 KUHP junto Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Menanggapi adanya perbedaan penerapan pasal dalam kasus ini, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memastikan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Kasi Pidum Kejari Makassar Asrini Maya As'ad mengatakan, untuk pelaku AD sudah vonis, tapi belum inkrah. 

Karena, kata dia, saat ini JPU melakukan banding dengan alasan pasal yang kita buktikan berbeda dengan pembuktian, jadi untuk saat ini banding. 

"Kita tuntut Pasal 340 KUHP Junto 55, kami menuntut 9 tahun di LPKA Maros dan ada pelatihan juga. Sementara, putusan itu diputus Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak. Disitulah letak perbedaan JPU melakukan banding karena perbedaan pasal dalam pembuktian," jelasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network