"Pelaku tetap ditahan menunggu hingga ada keputusan apakah gelar perkara disetujui atau tidak. Kami belum miliki ruangan khusus malam pertama keduanya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka I berkenalan dengan korban via medsos. Keduanya pun saling bertemu, lalu korban dibawa pelaku ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Batu Putih Oktober lalu. Pencabulan pun terjadi terhadap korban semalam suntuk. Dalam kasus ini, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait