Tersangka dan korban pencabulan saat melangsungkan akad nikah di Musala Polres Kolaka Utara, Senin (5/12/2022). (Foto : iNews/M Rusli)

"Pelaku tetap ditahan menunggu hingga ada keputusan apakah gelar perkara disetujui atau tidak. Kami belum miliki ruangan khusus malam pertama keduanya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka I berkenalan dengan korban via medsos. Keduanya pun saling bertemu, lalu korban dibawa pelaku ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Batu Putih Oktober lalu. Pencabulan pun terjadi terhadap korban semalam suntuk. Dalam kasus ini, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network