KOLAKA UTARA, iNews.id - Pemuda yang menjadi tahanan kasus pencabulan berinisial I (21) melangsungkan pernikahan di Musala Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Senin (5/12/2022). Dia menikahi gadis 14 tahun yang diperkosanya.
Pantauan iNews, pemuda tersebut menggunakan pakaian putih hitam dan pasangannya mengenakan busana warna salem (merah muda sedikit oranye). Tangis dari kedua mempelai pun pecah usai tersangka mengulang bacaan akad nikah yang ketiga kalinya di hadapan penghulu.
Salah satu keluarga korban, Nari mengaku lega dan bersyukur karena jajaran Polres Kolut bersedia memfasilitasi tersangka guna menghalalkan korbannya sebagai pasangan suami-istri. Kemudian pemuda I memberi mahar cincin 1 gram, uang tunai Rp10 juta berikut seperangkat alat salat.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi muda-mudi yang lain," katanya.
Dalam keadaan terisak, kedua mempelai saling berlapang dada terhadap kasus yang tidak mengenakkan menimpa mereka. Apalagi pengusulan pernikahan sempat ditolak Pengadilan Agama lantaran status korban masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda menjelaskan, kedua belah pihak telah berdamai. Langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara terkait restorative justice.
"Pelaku tetap ditahan menunggu hingga ada keputusan apakah gelar perkara disetujui atau tidak. Kami belum miliki ruangan khusus malam pertama keduanya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka I berkenalan dengan korban via medsos. Keduanya pun saling bertemu, lalu korban dibawa pelaku ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Batu Putih Oktober lalu. Pencabulan pun terjadi terhadap korban semalam suntuk. Dalam kasus ini, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw