"Menurut keterangan anak berhadapan dengan hukum ini bahwa dia dipaksa oleh kakak iparnya dan kejadian ini berlangsung dari akhir 2023 sampai kemarin terungkap. Jadi sudah lebih dari tiga kali kakak iparnya melancarkan aksinya," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kamis (16/1/2025).
Dia menjelaskan, ketiga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga ini, Irsan pelaku utama (26 tahun), KA (20 tahun) istri Irsan dan AN (16) adik KA yang juga ibu dari bayitersebut.
"Jadi motif menurut anak berhadapan dengan hukum ini, dia merasa ketakutan dan diancam oleh kakak iparnya apabila melaporkan kejadian tersebut sehingga anak berhadapan dengan hukum ini membuang bayi tersebut," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait