WAJO, iNews.id – Seorang gadis berusia 16 tahun dihamili oleh kakak iparnya. Bayi yang dilahirkan kemudian dibuang hingga tewas.
Peristiwa mengerikan ini terungkap setelah ditemukannya jasad bayi yang masih lengkap dengan ari-ari di pinggiran Sungai Keera, Kecamatan Pitupanua, Kabupaten Wajo pada 27 November 2024.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mencurigai satu keluarga yang tinggal dekat lokasi kejadian yang tiba-tiba menghilang.
Setelah melakukan pengejaran, Tim Resmob Polres Wajo dibantu Resmob Polres Bantaeng berhasil menangkap tiga pelaku di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng pada 12 Desember 2024.
"Menurut keterangan anak berhadapan dengan hukum ini bahwa dia dipaksa oleh kakak iparnya dan kejadian ini berlangsung dari akhir 2023 sampai kemarin terungkap. Jadi sudah lebih dari tiga kali kakak iparnya melancarkan aksinya," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kamis (16/1/2025).
Dia menjelaskan, ketiga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga ini, Irsan pelaku utama (26 tahun), KA (20 tahun) istri Irsan dan AN (16) adik KA yang juga ibu dari bayitersebut.
"Jadi motif menurut anak berhadapan dengan hukum ini, dia merasa ketakutan dan diancam oleh kakak iparnya apabila melaporkan kejadian tersebut sehingga anak berhadapan dengan hukum ini membuang bayi tersebut," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait