Akibatnya, korban meninggal dunia saat perjalanan dari Pelabuhan Tobaku menuju Rumah Sakit Jafar Harun Lasusua.
Dua jam setelah kejadian, personel Satreskrim Polres Kolut menangkap pelaku di rumahnya, Jalan Trans Sulawesi, Desa Katoi, Kecamatan Katoi. Polisi juga mengamankan senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Kolut untuk kepentingan penyelidikan. Dia dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait