Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Uang itu pun akhirnya habis dipakai oleh pelaku hingga tak tersisa. Hal itulah yang menyebabkan korban melapor ke polisi.

“Uang dipakai untuk biaya pernikahan keluarga,” katanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis mengatakan, pelaku diamankan dengan kasus penggelapan uang hasil penjualan satu unit sepeda motor. Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit motor sebagai barang bukti.

“Uang hasil penjualan sebesar Rp5 juta dipakai pelaku untuk menambah biaya pernikahan keluarga,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network